Pemko Palangka Raya Batal Terapkan Edaran Pembatasan Pembelian BBM di SPBU

  • 06 Mei 2026 21:16 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Rencana pembatasan pembelian BBM subsidi dan non-subsidi di Kota Palangka Raya dipastikan belum bisa diterapkan. Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memutuskan menunda pemberlakuan kebijakan tersebut karena sistem dan kondisi distribusi dinilai belum siap.

Kebijakan itu sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026. Dalam aturan tersebut, pembatasan pembelian BBM direncanakan berlaku di seluruh SPBU di wilayah kota.

Namun setelah dilakukan evaluasi menyeluruh, pemerintah daerah memilih untuk menunda penerapannya. Langkah ini diambil guna menghindari potensi persoalan baru di tengah masyarakat.

Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal, menyampaikan bahwa keputusan penundaan didasarkan pada kondisi riil di lapangan. Menurutnya, berbagai aspek teknis masih perlu dipersiapkan secara matang.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan mempertimbangkan kondisi di lapangan, kebijakan ini untuk sementara belum dapat diterapkan secara menyeluruh,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu, 6 Mei 2026, malam.

Ia menambahkan, pemerintah akan terus melakukan pembenahan sistem serta koordinasi dengan pihak terkait sebelum kebijakan tersebut diberlakukan. Dengan demikian, penerapan aturan nantinya diharapkan berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....