Satpol PP Kota Palangka Raya Hentikan Aktivitas Pembangunan tanpa Izin

  • 30 Apr 2026 14:29 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menghentikan sementara aktivitas pembangunan sebuah konstruksi yang diduga belum mengantongi izin. Bangunan tersebut berada di kawasan Jalan Adonis Samad, tepatnya di seberang Duta Mall Palangka Raya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan terkait adanya aktivitas pembangunan yang mencurigakan. Petugas menemukan sejumlah tiang bangunan yang baru berdiri di lokasi tersebut.

“Kita tadi menindaklanjuti adanya bangunan di depan Duta Mall, agak maju sedikit, terlihat ada tiang-tiang yang baru berdiri,” ujar Berlianto, Kamis, 30 April 2026.

Ia menjelaskan, penghentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Palangka Raya agar seluruh pembangunan di wilayah kota dilakukan secara tertib. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan memenuhi aspek administrasi, termasuk perizinan yang sah sebelum proses konstruksi dimulai.

“Sesuai arahan Wali Kota, semua bangunan harus tertib administrasi, diajukan dulu izinnya, peruntukannya untuk apa, baru setelah itu bisa dibangun,” ucapnya tegas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....