Tekan Risiko Kecelakaan, Uji KIR Syarat Mutlak bagi Pemilik Kendaraan
- 21 Apr 2026 21:19 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya menegaskan kewajiban uji KIR bagi seluruh kendaraan angkutan sebagai upaya menjamin keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan. Kebijakan ini menjadi langkah penting dalam menekan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo, mengatakan uji KIR memiliki peran krusial dalam memastikan keselamatan, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya. Ia menekankan bahwa setiap kendaraan angkutan wajib menjalani pengujian secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Hadi, proses uji KIR dilakukan secara menyeluruh dengan memeriksa berbagai aspek teknis kendaraan. Pemeriksaan tersebut meliputi sistem pengereman, lampu penerangan, emisi gas buang, hingga kondisi ban dan komponen penting lainnya guna memastikan kendaraan tetap laik jalan.
"Saya mengingatkan para pemilik kendaraan angkutan agar tidak mengabaikan kewajiban ini. Selain demi keselamatan, kepatuhan terhadap uji KIR juga merupakan bagian dari aturan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap operator angkutan," ujarnya, Selasa, 21 April 2026.
Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya berharap dengan kepatuhan terhadap uji KIR, tingkat keselamatan lalu lintas di wilayah setempat dapat terus meningkat, sekaligus menciptakan transportasi yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....