Kepala Bapenda Palangka Raya: Penghapusan Denda Pajak Ringankan Masyarakat
- 10 Apr 2026 19:28 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lahir dari aspirasi masyarakat yang mengeluhkan besarnya akumulasi denda, meskipun memiliki niat untuk melunasi kewajiban pokok pajak. Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menjelaskan kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor rendahnya realisasi penerimaan PBB-P2.
“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum membayar PBB-P2. Akibatnya, denda yang menumpuk cukup besar dan memberatkan. Karena itu, Wali Kota menginstruksikan penghapusan denda agar masyarakat lebih termotivasi melunasi pajaknya,” ujarnya, Kamis, 9 April 2026.
Melalui program ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga untuk menyelesaikan tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Selain memberikan keringanan bagi wajib pajak, program penghapusan denda ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palangka Raya. Dengan meningkatnya penerimaan dari sektor pajak, pemerintah dapat lebih maksimal dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, yang dituangkan dalam Keputusan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2025.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....