Pemko Berharap Masyarakat Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan

  • 09 Apr 2026 21:26 WIB
  •  Palangkaraya

RR.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya mengharapkan wajib pajak memanfaatkan kesempatan penghapusan denda pajak sebelum periode berakhir. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya sebelumnya merilis program penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlaku dalam periode pembayaran mulai 1 April hingga 30 Juni 2026. Kasubbid Penagihan Pajak, Heri Purwanto, mengatakan kebijakan tersebut menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kesadaran wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.

"Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa dikenakan denda keterlambatan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran, karena uang dari hasil pajak, untuk membiayai, pembangunan yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya.

Sementara itu, seorang wajib pajak, Juheri, menyambut baik adanya penghapusan denda pajak. Menurutnya hal ini mengurangi beban ekonomi masyarakat.

"Apalagi dalam sebulan terakhir ini banyak pengeluaran masyarakat, baik perayaan keagamaan dan bertepatan masuknya anak sekolah berharap program ini terus berlangsung sampai akhir tahun, agar partisipasi masyarakat membayar pajak semakin meningkat," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....