Satpol PP Kota Palangka Raya Tertibkan Reklame di Tempat Umum

  • 07 Apr 2026 20:05 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan aturan terkait pemasangan reklame di ruang publik. Penertiban dilakukan sebagai upaya menciptakan ketertiban umum serta menjaga estetika kota.

Menurut Berlianto, langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa setiap pemasangan reklame wajib memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengantongi izin resmi.

“Penertiban ini dilaksanakan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Berlianto, Senin, 6 April 2026.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 25 unit reklame yang tidak memiliki izin resmi. Reklame-reklame tersebut dinilai melanggar aturan karena dipasang tanpa melalui prosedur perizinan yang telah ditetapkan.

Berlianto menjelaskan, penertiban ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang masih mengabaikan aturan. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran serupa tidak akan ditoleransi dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pemasangan reklame ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keindahan kota.

Satpol PP Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara rutin di berbagai titik strategis. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....