Pemerintah Kota Palangka Raya Siapkan Mekanisme WFH
- 04 Apr 2026 20:58 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya menyesuaikan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sesuai surat edaran yang berlaku. Kebijakan ini diambil sebagai langkah adaptif dalam mendukung efisiensi kerja tanpa mengabaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Fauzi Rahman, menyampaikan bahwa meskipun WFH diberlakukan, terdapat pengecualian bagi pejabat tertentu. Ia menegaskan bahwa pejabat eselon II tetap diwajibkan hadir di kantor.
“Meskipun WFH sesuai surat edaran tersebut, untuk pejabat eselon II seperti Sekretaris Daerah dan kepala perangkat daerah tetap hadir di kantor,” ujar Fauzi Rahman, Sabtu, 4 April 2026.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya menyatakan akan mengikuti aturan dengan melakukan penyesuaian pelaksanaan di lingkungan kerja pemerintahan daerah. Penyesuaian ini dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.
Fauzi menekankan bahwa penerapan WFH harus tetap memperhatikan kualitas layanan publik. Menurutnya, kebijakan ini tidak boleh berdampak pada menurunnya kinerja aparatur maupun terganggunya pelayanan kepada masyarakat.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan WFH tidak mengurangi kualitas dan ketersediaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penerapan WFH tidak dilakukan secara menyeluruh bagi seluruh pegawai. Khususnya bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik, tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna menjaga kelancaran layanan.
Dengan pengaturan tersebut, diharapkan keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan tanggung jawab pelayanan publik dapat tetap terjaga, sehingga masyarakat tetap mendapatkan layanan yang maksimal dari pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....