Pemprov Kalteng Terapkan Skema Kerja WFH dan WFO bagi ASN

  • 04 Apr 2026 18:26 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menerapkan pengaturan kerja kombinasi Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

Pengaturan ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien.

“Pengaturan kerja ini dimaksudkan untuk mendukung keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan, sehingga pegawai dapat bekerja secara optimal dan bertanggung jawab,” demikian isi kebijakan tersebut, Sabtu, 4 April 2026.

Dalam surat edaran dijelaskan, ASN dapat melaksanakan WFH dengan sejumlah kriteria, antara lain pekerjaan dapat dilakukan secara daring, tidak memerlukan peralatan khusus, serta tidak membutuhkan interaksi tatap muka secara intensif. Namun, bagi perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diwajibkan tetap melaksanakan tugas secara penuh melalui WFO guna menjamin pelayanan publik tetap optimal.

Selain itu, pejabat struktural serta unit layanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan pelayanan perizinan tetap harus bekerja dari kantor. Pelayanan publik yang bersifat esensial harus tetap tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat, termasuk kelompok rentan.

Adapun skema kerja yang diterapkan adalah lima hari kerja dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH, yaitu setiap hari Jumat, dengan total jam kerja 37 jam 30 menit per minggu.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga meminta seluruh kepala perangkat daerah memastikan implementasi kebijakan ini berjalan baik tanpa mengganggu kinerja organisasi maupun pelayanan kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....