Pemprov Kalteng Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP
- 02 Apr 2026 15:58 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmen kuat dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan akuntabel. Langkah nyata ditunjukkan melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, Kamis, 2 April 2026.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, langsung menyerahkan dokumen penting tersebut kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I, Subkhan Affandi, yang mewakili Kepala BPK Perwakilan Kalteng di Kantor BPK setempat.
Wagub Edy Pratowo menegaskan bahwa penyerahan LKPD ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban konstitusional yang diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
"Ini merupakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, khususnya Pasal 31 ayat 1, yang mewajibkan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dalam bentuk Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK," kata Wagub.
Dalam kesempatan yang sama, Wagub Edy juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas hasil pemeriksaan pendahuluan yang telah disampaikan terkait sejumlah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.
"Kami berharap, laporan keuangan yang kami sajikan ini telah bebas dari salah saji material, sehingga opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat kembali dipertahankan pada Laporan Keuangan Tahun 2025," ujar Wagub.
Merespons penyerahan tersebut, Kabid Pemeriksaan Kalteng I Subkhan Affandi menegaskan bahwa BPK memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pemeriksaan sesuai amanat Pasal 2 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Pemeriksaan yang akan dilakukan bertujuan untuk menyatakan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara yang ketat.
Subkhan menjelaskan, kesimpulan opini akan didasarkan pada empat kriteria utama: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
"Semoga tugas pemeriksaan ke depan bisa dilaksanakan dengan baik. Koordinasi dengan seluruh pihak terkait berjalan lancar, dukungan data dan dokumen tidak terkendala, serta akhirnya memberikan hasil yang sesuai harapan kita semua," kata Subkhan optimis.
Penyerahan LKPD ini menjadi bukti keseriusan Pemprov Kalteng dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di tengah dinamika pembangunan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....