Ringankan Pembayaran Pajak, Pemko Palangka Raya Hapus Denda Tunggakan PBB

  • 02 Apr 2026 13:28 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya kembali menghadirkan program keringanan pajak bagi masyarakat. Terhitung mulai 1 April hingga 30 Juni 2026, seluruh denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) resmi dihapuskan.

Kasubbid Penagihan Bapenda Palangka Raya, Heri Purwanyo, mengatakan kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah, dalam membantu masyarakat, sekaligus memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang sebelumnya belum sempat melunasi kewajibannya.

“Mulai 1 April kemarin, seluruh denda PBB dihapuskan. Jadi masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja,” ujar perwakilan pemerintah daerah," ujarnya, Kamis, 2 April 2026.

Ia menyebut, program ini telah memasuki tahun keempat pelaksanaannya. Tingginya antusiasme masyarakat menjadi alasan utama, kebijakan ini kembali diberlakukan. Pada tahun sebelumnya, capaian pembayaran PBB di Palangka Raya mencapai sekitar 75 persen.

Untuk memudahkan, pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai cara, baik secara langsung maupun daring. Masyarakat bisa membayar melalui loket pembayaran di bank, kantor pos, maupun aplikasi perbankan seperti MyBCA, BRImo, BNI Mobile, dan Betang Mobile. Selain itu, bagi warga yang berada di luar daerah, pembayaran tetap dapat dilakukan melalui kantor pos di seluruh Indonesia.

Sementara itu, salah seorang objek pajak, Juheri, mengatakan program penghapusan pajak momentum tepat, mengingat kondisi ekonomi masyarakat baru saja melewati berbagai kebutuhan besar seperti perayaan hari raya. Apalagi mekanisme pembayaran pajak saat ini lebih fleksibel, lanjutnya, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajibannya, tanpa terbebani secara berlebihan.

"Saya berharap kegiatan seperti ini, dapat terus dilaksanakan secara rutin setiap tahun. Dengan durasi program yang cukup panjang, yakni setahun dua kali, agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk memanfaatkan kesempatan tersebut," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....