Pemko Palangka Raya Hadapi Tantangan Batas Belanja Pegawai
- 31 Mar 2026 07:51 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya menghadapi tantangan dalam menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan ketentuan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD masih menjadi kendala, karena saat ini anggaran belanja pegawai di daerah tersebut masih melampaui batas.
“Batas belanja pegawai memang ditetapkan maksimal 30 persen, namun kondisi saat ini Palangka Raya masih melampaui karena jumlah pegawai yang cukup banyak,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.
Di sisi lain, kebutuhan tenaga kerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai masih belum terpenuhi secara optimal. “Kalau dilihat dari kebutuhan, tiap OPD sebenarnya masih kekurangan pegawai, tetapi secara persentase belanja pegawai sudah melebihi 30 persen,” katanya.
Ia menjelaskan, kondisi ini dipengaruhi oleh jumlah tenaga kerja yang belum sebanding dengan kapasitas keuangan daerah. “Kami harus menyeimbangkan antara kebutuhan pegawai dengan kemampuan APBD yang ada,” ujarnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Palangka Raya akan melakukan penyesuaian melalui peningkatan pendapatan daerah serta pembenahan manajemen kepegawaian. “Kami akan mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi agar APBD meningkat,” ujarnya.
Selain itu, penataan ulang tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, akan dilakukan agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Ia menegaskan, pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....