Rapat Paripurna DPRD Palangka Raya Tertunda, Tidak Mempengaruhi Program Kerja
- 25 Mar 2026 20:34 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Rapat Paripurna ke-7 DPRD Kota Palangka Raya masa persidangan II tahun sidang 2025/2026 terpaksa ditunda dari jadwal semula, Rabu, 25 Maret 2026, akibat belum terpenuhinya kuorum kehadiran. Penundaan ini terjadi karena sebagian anggota legislatif maupun unsur eksekutif masih berada di luar daerah usai libur panjang Idulfitri, sehingga syarat minimal kehadiran untuk membuka sidang tidak terpenuhi.
Agenda rapat paripurna tersebut sejatinya membahas sejumlah hal strategis, di antaranya penyampaian pidato pengantar Wali Kota terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengurangan risiko bencana, serta persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan penundaan ini tidak menjadi persoalan serius terhadap program kerja yang telah direncanakan. “Penundaan ini berdampak pada sejumlah agenda penting yang belum dapat dibahas, termasuk pengesahan Raperda hasil fasilitasi gubernur serta penyampaian LKPJ kepala daerah,” ujarnya.
Namun demikian, ia memastikan bahwa penundaan tersebut tidak melanggar ketentuan yang berlaku, karena batas waktu penyampaian LKPJ masih berada dalam rentang yang diperkenankan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Toembak, mewakili Wali Kota menyampaikan bahwa Pemerintah Kota tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan DPRD, meskipun kepala daerah dan wakil kepala daerah masih dalam perjalanan kembali ke Palangka Raya usai mudik Lebaran.
Dengan tertundanya rapat tersebut, DPRD Kota Palangka Raya berencana segera menjadwalkan ulang melalui Badan Musyawarah (Banmus), guna memastikan seluruh agenda yang tertunda dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....