Wali Kota Palangka Raya Persilakan Karyawan Lapor Masalah THR

  • 10 Mar 2026 08:52 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Wali Kota Palangka Raya mempersilakan pekerja melapor ke Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) apabila hak-hak karyawan belum dipenuhi oleh perusahaan. “Posko THR Keagamaan tahun 2026 dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh pemberi kerja,” kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Senin, 9 Maret 2026.

Fairid juga mengimbau para pemberi kerja untuk mematuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ia menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan, baik dari sisi besaran maupun ketepatan waktu pembayaran. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Dengan adanya Posko Pengaduan THR ini, diharapkan hak pekerja dapat terpenuhi dan potensi perselisihan antara pekerja dan perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri dapat diminimalkan.

Layanan konsultasi dan pengaduan pada Posko THR dibuka setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya.

Selain datang langsung, masyarakat juga dapat mengakses layanan pengaduan melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau menghubungi narahubung yang telah disediakan oleh pihak Disnaker.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....