Pemprov Kalteng Pastikan Tetap Gunakan Skema BPJS untuk Bantu Warga Tidak Mampu

  • 28 Feb 2026 23:35 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memastikan bantuan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu tetap menggunakan mekanisme BPJS Kesehatan. Skema ini dinilai lebih menjamin keberlanjutan perlindungan kesehatan, termasuk saat warga berada di luar daerah.

Melalui prinsip portabilitas, kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku di berbagai wilayah sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di mana pun berada. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, Suyuti Samsul, mengatakan penggunaan mekanisme BPJS mempertimbangkan prinsip portabilitas tersebut.

“Skema BPJS lebih menjamin. Jaminan kesehatannya bisa digunakan di banyak wilayah,” ujarnya, Sabtu, 28 Februari 2026.

Menurutnya, penggunaan mekanisme BPJS bukan tanpa alasan. Selain menjamin layanan lintas wilayah, iuran peserta dalam skema tersebut tetap dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sehingga masyarakat tidak mampu tetap memperoleh perlindungan tanpa terbebani biaya.

Saat ini tercatat sebanyak 650 ribu jiwa iurannya dibayarkan oleh Pemprov Kalteng. Angka tersebut diasumsikan telah mengakomodasi seluruh masyarakat tidak mampu di wilayah Kalimantan Tengah agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....