Sengketa Perusahaan Perkebunan, Pemkab Kapuas Ambih Langkah Mediasi
- 19 Feb 2026 10:20 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas memfasilitasi mediasi sengketa antara perusahaan perkebunan PT Graha Inti Jaya dengan Koperasi Serba Usaha (KSU) Handep Hapakat. Langkah ini diambil untuk mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak guna menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Rapat mediasi dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, didampingi Asisten I Setda Kapuas Romulus dan Asisten II Setda Kapuas Kusmiatie di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Rabu 18 Februari 2026. Sekda Kapuas, Usis I. Sangkai, menegaskan bahwa posisi pemerintah daerah dalam konflik ini adalah sebagai fasilitator netral.
"Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi pertemuan ini agar kedua belah pihak dapat mencari titik temu terbaik. Harapannya, penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Usis I. Sangkai.
Selain penyelesaian sengketa, Sekda menekankan bahwa keharmonisan antara perusahaan besar swasta (PBS) dan koperasi masyarakat sangat penting untuk menjaga iklim investasi di Kabupaten Kapuas. Menurutnya, hubungan kemitraan yang sehat akan memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat sekitar.
"Melalui mediasi ini, diharapkan tercapai kesepakatan bersama yang mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan keberlanjutan usaha di daerah kita," kata Usis, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....