Pemprov Kalteng Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadan 1447 H

  • 18 Feb 2026 20:10 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran Gubernur tertanggal 10 Februari 2026. Dalam edaran tersebut ditegaskan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

"Pelaksanaan jam kerja untuk lima atau enam hari kerja pada bulan Ramadan berjumlah 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam satu minggu, tidak termasuk jam istirahat,” demikian bunyi surat edaran tersebut. Untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00–15.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–15.30 WIB.

Sementara bagi OPD dengan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dan Sabtu dimulai pukul 08.00–14.00 WIB, sedangkan Jumat pukul 08.00–14.30 WIB. Selain pengaturan jam kerja, selama bulan Ramadan sejumlah kegiatan rutin untuk sementara ditiadakan. Di antaranya kegiatan olahraga seperti SKJ dan senam aerobik, kegiatan Jum’at Beriman yang dilaksanakan setiap Jumat pagi, serta apel pagi dan sore.

Selama bulan Ramadan, kegiatan olahraga (SKJ dan senam aerobik), Jum’at Beriman, serta apel pagi dan sore sementara ditiadakan dan akan dilaksanakan kembali seperti biasa setelah bulan Ramadan.

Khusus bagi rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan, kepala OPD diberikan kewenangan untuk mengatur jam kerja tersendiri dengan tetap berpedoman pada ketentuan jumlah jam kerja efektif agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Khusus untuk pelaksanaan jam kerja di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah dan UPT Kesehatan serta satuan pendidikan, kepala OPD dapat mengatur pelaksanaan jam kerja tersendiri sehingga perubahan jam kerja selama bulan Ramadan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, sebagaiman tertulis dalam edaran tersebut, Selasa, 17 Februari 2026.

Gubernur juga mengingatkan seluruh ASN agar tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas ibadah selama Ramadan, sekaligus menjaga efektivitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....