Tim Gabungan Gelar Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor
- 11 Feb 2026 21:40 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Tim gabungan melaksanakan Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor. Tim gabungan terdiri dari Bapenda Kota Palangka Raya, Dinas Perhubungan, Bapenda Provinsi Kalimantan Tengah (UPT Samsat), Ditlantas Polda Kalteng, dan Jasa Raharja.
Kegiatan tersebut digelar selama tiga hari, mulai Senin, 9 Februari 2026 hingga Rabu 11 Februari 2026, di sejumlah titik di Kota Palangka Raya. Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, yang turut turun langsung ke lapangan, mengapresiasi kinerja tim gabungan dalam pelaksanaan razia penertiban pajak kendaraan bermotor tahun ini. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan Operasi Gabungan ini karena manfaatnya tidak saja untuk kepentingan masyarakat, tetapi juga bagi pembangunan daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya, Rabu, 11 Februari 2026.
Pada hari pertama dan ketiga, razia dilaksanakan di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan TVRI Kalteng. Sementara pada hari kedua, Selasa, 10 Februari 2026, kegiatan digelar di Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo, depan GOR Sanaman Mantikei.
Pada hari kedua, tim menjaring 433 kendaraan, dengan 42 kendaraan di antaranya menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terdiri dari 36 unit roda dua (R2) dan 6 unit roda empat (R4). Perkiraan total tagihan pajak untuk R2 sebesar Rp15.233.471 dan R4 sebesar Rp10.758.169.
Sedangkan pada hari ketiga, sebanyak 478 kendaraan terjaring razia, dengan 56 kendaraan menunggak PKB, terdiri dari 45 unit R2 dan 11 unit R4. Perkiraan total tagihan pajak untuk R2 sebesar Rp22.956.614 dan R4 sebesar Rp39.935.642, sehingga total keseluruhan mencapai Rp62.892.256. Operasi gabungan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta mendukung optimalisasi pendapatan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....