Raperda Konflik Pertanahan Jadi Agenda Pembahasan DPRD Kalteng Bulan Ini
- 03 Feb 2026 12:12 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konflik Pertanahan dijadwalkan mulai dibahas pada Februari 2026. Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Junaidi, menjelaskan Raperda tersebut akan dibahas bersamaan dengan agenda Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.
Rapat Pansus dijadwalkan pada 3 Februari secara tentatif menyesuaikan undangan, sementara tanggal 4 hingga 7 Februari diisi dengan kegiatan kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD. Adapun tanggal 7 dan 8 Februari ditetapkan sebagai hari libur.
Kesepakatan tersebut diambil saat Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin 2 Februari 2026.
“Agenda lanjutan dan kunjungan kerja disepakati berlangsung pada 9 hingga 14 Februari, kemudian dilanjutkan masa libur pada 15 sampai 17 Februari,” kata Junaidi.
Selanjutnya, pada 18 Februari dialokasikan agenda rapat Pansus, termasuk pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perpustakaan dan Raperda Konflik Pertanahan, yang pelaksanaannya bersifat tentatif menunggu kesiapan pihak eksekutif. Pada 19 Februari, kembali diagendakan pembahasan Raperda Konflik Pertanahan serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II dengan sektor perkebunan dan pertambangan.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti, menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengikuti alur pembahasan dan jadwal yang telah disepakati dalam rapat.
“Namun demikian, apabila di kemudian hari terdapat hal-hal terkait penjadwalan, khususnya jika terdapat kegiatan yang bersamaan dengan agenda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, kami akan memberikan masukan dan penyesuaian yang diperlukan,” ujarnya.
Agenda rapat gabungan laporan Pansus ditiadakan, sementara agenda 20 Februari menyesuaikan dengan kegiatan eksekutif. Tanggal 21 hingga 24 Februari disepakati sebagai agenda kerja DPRD, dengan catatan tanggal 24 Februari kembali dialokasikan secara tentatif untuk pembahasan Konflik Pertanahan dan RDP.
Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ini turut dihadiri Ketua dan Anggota Komisi I hingga Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Sekretaris DPRD, tenaga ahli DPRD, serta jajaran terkait.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....