Perum Bulog Siap menyalurkan Minyakita Sebesar 35 Persen
- 26 Jan 2026 21:29 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Mulai Januari 2026, Perum Bulog mulai mendistribusikan minyak goreng merek Minyakita langsung ke pasar guna menjaga harga tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kepala Perum Bulog Kalimantan Tengah, Budi Sultika, mengatakan pada tahun 2026 Bulog mendapat penugasan menyalurkan Minyakita sebesar 35 persen.
Penugasan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. “Pada 2026 ini, Bulog siap menyalurkan Minyakita sesuai kebijakan pemerintah,” ujarnya.
Budi menjelaskan, penyaluran Minyakita di Kalimantan Tengah akan dilakukan melalui pabrik-pabrik yang berada di wilayah setempat. Sementara itu, skema tata niaga masih dirumuskan, mengingat alur distribusi dari pabrik ke Bulog atau BUMN, kemudian ke ritel-ritel di pasar yang tercatat dalam Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan.
“Untuk Minyakita, Bulog tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan apabila ditemukan pedagang yang menjual di atas HET. Kewenangan tersebut berada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan DPKUKMP Kota Palangka Raya, Fajar Bakti, mengatakan pendistribusian Minyakita merupakan penugasan dari Badan Pangan Nasional kepada BUMN, khususnya Bulog, untuk pelaksanaan secara nasional.
“Untuk wilayah Kota Palangka Raya saat ini masih dalam proses penjajakan, baik dengan mitra maupun gerai-gerai baru. Nantinya akan bermitra dengan Bulog Kalteng untuk penjualan Minyakita,” ucapnya, Senin, 26 Januari 2026.
Pada tahun 2026, pemerintah resmi menyerahkan pendistribusian minyak goreng kepada BUMN melalui skema kewajiban pasar domestik atau Domestic Market Obligation (DMO). Skema distribusi baru ini dipangkas langsung ke pasar dengan tujuan menjaga stabilitas harga sesuai HET.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....