Penumpang Mudik Kalteng Dilindungi Jasa Raharja

  • 19 Mar 2026 22:28 WIB
  •  Palangkaraya

‎‎RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Alfin Syahrin, menegaskan bahwa penumpang program mudik gratis dipastikan mendapatkan perlindungan asuransi dari Jasa Raharja selama perjalanan.

‎‎Hal ini lanjut Alfin, sejalan dengan ketentuan bahwa setiap penumpang angkutan umum resmi. termasuk bus mudik grati, secara otomatis dijamin melalui skema perlindungan dasar kecelakaan lalu lintas.

‎‎Alfin menjelaskan, di tingkat daerah, keterlibatan Jasa Raharja dalam program mudik gratis juga menegaskan bahwa seluruh peserta terlindungi oleh jaminan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

‎‎Para penumpang mendapat perlindungan sejak keberangkatan hingga tiba di tujuan, tidak perlu mendaftar asuransi secara terpisah karena sudah termasuk dalam layanan angkutan.

‎‎Dengan demikian, program mudik gratis di Kalteng tidak hanya membantu masyarakat dari sisi biaya transportasi, tetapi juga memberikan rasa aman karena adanya jaminan perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan selama perjalanan.

‎‎"Setiap perjalanan masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum, semuanya dalam perlindungan Jasa Raharja karena di dalam tarif atau karcis yang sudah dibayarkan, tapi dalam hal ini sudah ditanggulangi melalui program mudik gratis berkolaborasi dengan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Tengah, sudah termasuk di dalamnya adalah perlindungan dari Jasa Raharja. Jadi apabila terjadi kecelakaan, maka seluruh penumpangnya dijamin oleh Jasa Raharja," katanya, Kamis 19 Maret 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....