Memahami Ketentuan Zakat Fitrah
- 17 Mar 2026 06:17 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memiliki kemampuan dan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadan. Hal tersebut disampaikan oleh Ahmad Hanafi, S.E.I., M.E saat acara Mutiara Pagi Pro1 RRI Palangka Raya, Selasa 17 Maret 2026.
Ahmad Hanafi menjelaskan bahwa zakat fitrah memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Selain menjadi penyempurna puasa, zakat fitrah juga bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat merasakan kebahagiaan pada Hari Raya Idulfitri.
“Zakat fitrah adalah penyempurna dari ibadah puasa. Selain itu juga membantu fakir miskin, karena hari raya adalah hari kebahagiaan bagi semua. Islam tidak ingin ada orang miskin yang tidak merasakan kebahagiaan pada malam Lebaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, zakat fitrah memungkinkan masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pada malam dan hari raya. Dengan demikian, seluruh umat Islam dapat merayakan Idulfitri dengan perasaan yang sama, yakni penuh syukur dan kebahagiaan.
Dalam penjelasannya, Ahmad Hanafi juga memaparkan beberapa ketentuan mengenai siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah. Menurutnya, zakat fitrah wajib bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat tertentu, salah satunya beragama Islam.
Selain itu, bentuk zakat fitrah pada dasarnya berupa makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, seperti beras. Hal ini merujuk pada praktik yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan para sahabat.
Namun demikian, dalam beberapa pendapat ulama terdapat kelonggaran dalam bentuk pembayaran zakat fitrah. Ahmad Hanafi menjelaskan bahwa Mazhab Hanafi memperbolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang.
“Dalam mazhab Hanafi diperbolehkan zakat fitrah menggunakan uang, karena dianggap lebih fleksibel. Kalau beras hanya untuk makanan, tetapi kalau uang bisa digunakan untuk kebutuhan lain oleh penerimanya,” ucapnya.
Menurutnya, pertimbangan tersebut didasarkan pada kondisi fakir miskin yang mungkin memiliki kebutuhan berbeda. Dengan uang, mereka dapat menyesuaikan penggunaan sesuai kebutuhan yang paling mendesak.
Selain bentuknya, waktu pembayaran zakat fitrah juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan. Ia mengingatkan agar zakat fitrah tidak ditunda hingga setelah salat Idulfitri.
Dengan memahami ketentuan zakat fitrah secara benar, diharapkan masyarakat dapat menunaikan kewajiban tersebut tepat waktu dan sesuai dengan syariat. Hal ini sekaligus memperkuat kepedulian sosial di tengah masyarakat saat menyambut Hari Raya Idulfitri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....