Wakil Wali Kota Palangka Raya: Pemilik THM Harus Patuhi Aturan Operasional
- 10 Mar 2026 08:24 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Upaya menyamarkan aktivitas operasional dilakukan salah satu tempat hiburan malam di Kota Palangka Raya agar tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Menindaklanjuti temuan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) langsung menghentikan aktivitas di lokasi serta meminta pengelola Enigma Lounge untuk menutup operasional selama Ramadan.
Selain itu, pihak pengelola juga diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai sebagai komitmen untuk tidak kembali beroperasi selama bulan puasa. Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan bahwa kebijakan pembatasan operasional tempat hiburan selama Ramadan bukan bertujuan mematikan usaha, melainkan untuk menjaga kenyamanan masyarakat.
“Pembatasan dilakukan demi menjaga kenyamanan masyarakat, khususnya umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.
Ia juga meminta para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, jika ada pihak yang keberatan terhadap kebijakan tersebut, dapat menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog dengan pemerintah.
“Terkait sanksi, penindakan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Palangka Raya, Emi Abryani, menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menertibkan pelaku usaha hiburan selama Ramadan.
Menurutnya, seluruh pihak perlu menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa. Meski demikian, ia juga mengakui bahwa geliat usaha di sektor hiburan seperti kafe dan restoran saat ini mulai meningkat.
“Hal tersebut secara otomatis juga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya bagi pelaku usaha yang taat membayar pajak,” ujarnya.