Menjelang Arus Mudik Lebaran 2026, Jam Operasional Angkutan Barang Dibatasi
- 09 Mar 2026 23:08 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya – Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang di sejumlah jalur lintas provinsi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait pengaturan lalu lintas selama periode mudik Idulfitri.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Isnaeni, mengatakan pembatasan operasional kendaraan logistik tersebut akan diberlakukan selama 17 hari, mulai 13 hingga 29 Maret 2026. “Regulasi pembatasan armada logistik ini efektif diberlakukan dari 13 Maret hingga 29 Maret 2026,” ujarnya, Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB. Pembatasan ini berlaku untuk truk bersumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan tempelan dan gandengan.
Sementara itu, kendaraan angkutan barang dengan dua sumbu masih diizinkan beroperasi secara normal untuk berbagai jenis muatan, kecuali material bangunan, hasil tambang, serta bahan galian seperti batu, pasir, dan tanah.
Isnaeni menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan logistik di lapangan. Pengawasan tersebut akan terintegrasi dengan pelaksanaan Operasi Ketupat Telabang yang digelar oleh jajaran kepolisian.
“Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh jajaran Polda dan Polres melalui posko pemantauan yang disiapkan selama Operasi Ketupat Telabang,” katanya. Adapun sejumlah ruas jalan di Kalimantan Tengah yang masuk dalam area pembatasan antara lain jalur Palangka Raya menuju Pangkalan Bun, jalur Palangka Raya–Pulang Pisau–Kapuas hingga perbatasan Kalimantan Selatan, serta rute Palangka Raya–Gunung Mas–Bukit Liti–Bawan.
Meski demikian, kebijakan pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun bahan pokok penting (Bapokting). Kebijakan ini diterapkan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik, sekaligus menjaga distribusi energi dan kebutuhan pangan tetap tersedia selama masa libur Lebaran.