Kalah di MA, Oknum Warga Masih Saja Caplok Tanah RRI
- 22 Agt 2024 07:50 WIB
- Palangkaraya
KBRN, Palangka Raya : Tanah seluas sekitar 9 hektare yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3, Kota Palangka Raya merupakan milik negara yang sepenuhnya digunakan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) RRI Palangka Raya.
Kepala Stasiun (Kepsta) LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih, menegaskan LPP RRI Palangka Raya sebagai pemilik sah tanah tersebut telah mengantongi sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemancar serta lainnya telah beroperasional sejak tahun 1976. Namun patut disayangkan beberapa kali terdapat oknum masyarakat mengklaim tanah tersebut milik mereka.
"Dan mereka juga sudah melakukan banding dan peninjauan kembali atau PK pada tanggal 14 September 2023 yang telah sah oleh Mahkamah Agung dan PK mereka tidak dikabulkan dan akhirnya dimenangkan oleh RRI dan sah milik negara yang pengelolaannya oleh LPP RRI Palangka Raya seluas sekitar 9 hektare," ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Kepsta LPP RRI Palangka Raya, Dwi Korianingsih juga menyebut, agar tidak menjadi lahan tidur, pengelolaan tanah tersebut saat ini oleh pihak ketiga dan uang hasil dari pemanfaatan tanah sepenuhnya milik negara berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sehingga ada 3.165 meter persegi yang sudah hampir dikelola oleh pihak ketiga, kemudian ada beberapa ribu lagi yang akan dikelola oleh pihak ketiga," katanya.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dalam beberapa hari terakhir, terlihat beberapa spanduk di sekitar pagar depan dan samping lahan yang bertuliskan "Tanah Ini Milik Kel. Eterway S.Rasat Dalam Pendampingan, Pengawasan DPP Fordayak".
Namun, untuk mempertegas bahwa tanah tersebut sah milik negara, LPP RRI Palangka Raya memasang spanduk berukuran besar di sekitar pagar depan dan samping yang bertuliskan "Tanah Negara Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung : 4160 K/Pdt/2022 tanggal 14 Desember 2022. Putusan PK kedua nomor : 673 PK/Pdt/2023 tanggal 14 September 2023 Sepenuhnya Adalah Tanah Milik Pemerintah Republik Indonesia c/q Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.
Seperti diketahui, pihak Eterway Silly Rasat sebagai pihak yang sempat mengklaim tanah tersebut sebagai pemohon PK melawan Pemerintah Republik Indonesia c/q Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c/q Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Termohon Peninjauan Kembali I dan Pemerintah Republik Indonesia c/q Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Pusat Jakarta c/q Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia Palangka Raya Sebagai Termohon Peninjauan Kembali II.
Dalam putusan Nomor 673 PK/Pdt/2023/ Tanggal 14 September 2023, Mahkamah Agung (MA) RI menolak PK para pemohon pihak Eterway Silly Rasat dan menghukum para pemohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, dalam pemeriksaan peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....