Kanal Debottlenecking: 81 Persen Aduan Telah Terselesaikan
- 12 Agt 2026 15:54 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3M-PPE) melaporkan perkembangan terkini kanal Debottlenecking yang menjadi sarana bagi pelaku usaha menyampaikan kendala birokrasi dan regulasi dalam kegiatan ekonomi. Dalam paparan yang disampaikan oleh Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet RI, Satya Bhakti Parikesit, kanal ini telah menerima 170 aduan dari dunia usaha. Dari jumlah tersebut, 126 aduan telah diselesaikan, sementara 29 masih dalam proses dan 14 tidak diproses. Tingkat keberhasilan penyelesaian aduan mencapai 81 persen, menunjukkan efektivitas koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mempercepat respons terhadap hambatan usaha.
Kinerja kelompok kerja (POKJA) juga dipaparkan dengan rata-rata durasi penyelesaian tugas yang bervariasi, mulai dari 2 hari pada tahap awal hingga 49 hari pada tahap akhir. Hingga saat ini, telah dilaksanakan 12 sidang penyelesaian aduan yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Wakil Ketua Satgas P3M-PPE.
Isu yang paling banyak dilaporkan berasal dari bidang Perizinan Berusaha seperti izin lingkungan, PBG, KKPR, tata ruang, sertifikasi, dan UMKM, dengan porsi mencapai 48 persen dari total aduan. Disusul oleh isu Lahan dan Tata Ruang (12%), serta Impor/Ekspor dan Logistik (9%). Kanal Debottlenecking dapat diakses oleh pelaku usaha melalui laman resmi https://lapor.satgasp3m-ppe.go.id (lapor.satgasp3m-ppe.go.id in Bing). Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penyelesaian cepat atas hambatan administratif dan regulatif.
Wakil Ketua Satgas P3M-PPE, Purbaya Yudhi Sadewa yang memimpin sidang pembahasan aduan pertama yang diajukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) secara seksama mendengarkan keluhan yang menyoroti permasalahan tarif jasa Lift On/Lift Off (LoLo), perizinan, dan pengawasan di depo peti kemas di luar kawasan pelabuhan.
Sidang yang berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026 pukul 13.30–14.00 WIB membahas laporan dengan nilai investasi mencapai Rp1 triliun, yang diajukan oleh DPN Depalindo mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Dalam laporan bernomor tiket LP-2026-06-0012, pelapor menyoroti tingginya biaya logistik akibat belum adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme dan pedoman penetapan tarif LoLo di depo empty container.
Tarif yang ditetapkan secara sepihak dinilai menimbulkan selisih signifikan dibanding tarif sejenis di pelabuhan, serta adanya biaya tambahan yang tidak transparan dan belum memiliki standar pemeriksaan yang jelas. Kondisi ini diperparah oleh tumpang tindih kewenangan perizinan dan lemahnya pengawasan, sehingga berdampak pada ketidakpastian iklim usaha bagi eksportir dan importir serta berkontribusi terhadap tingginya biaya logistik nasional.
Dalam agenda tersebut, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi lembaga terkait yang diharapkan dapat memberikan solusi konkret terhadap permasalahan yang dihadapi pelaku usaha logistik. Hasil analisis terkait perbedaan tarif jasa Lift On/Lift Off (Lo/Lo) antara pelabuhan dan depo kontainer kosong (empty container depot), yang menunjukkan adanya selisih biaya signifikan hingga Rp300.000–Rp400.000 per box.
Dalam rapat, Toto Dirgantoro, perwakilan dari Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), menampilkan matriks perbandingan tarif resmi di pelabuhan dan tarif di depo luar pelabuhan. Data menunjukkan bahwa tarif Lo/Lo di pelabuhan seperti TPS Surabaya, Belawan, dan Jakarta jauh lebih rendah dibandingkan dengan tarif di depo swasta. Sebagai contoh, di TPS Surabaya, tarif Lo/Lo untuk kontainer ukuran 20 kaki di pelabuhan hanya Rp203.700, sedangkan di depo luar pelabuhan seperti Samudera Indonesia mencapai Rp350.000, dan bahkan di PT Intercontinental Indonesia bisa mencapai Rp832.500. Untuk kontainer 40 kaki, tarif di pelabuhan berkisar Rp305.500–Rp428.250, sementara di depo luar pelabuhan bisa mencapai Rp1.221.000.
Perbedaan tarif yang tinggi ini dinilai berpotensi meningkatkan biaya logistik nasional, terutama bagi pelaku ekspor-impor yang menggunakan depo di luar kawasan pelabuhan. Dalam pembahasan terungkap adanya potensi kerugian ekonomi nasional yang signifikan akibat perbedaan tarif jasa Lift On/Lift Off (Lo/Lo) antara pelabuhan dan depo kontainer kosong (empty container depot). Berdasarkan estimasi, selisih tarif tersebut dapat menimbulkan biaya tambahan mencapai Rp3,6 hingga Rp4,8 triliun per tahun. Toto Dirgantoro, perwakilan Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo), menyampaikan bahwa perhitungan tersebut didasarkan pada total pergerakan kontainer nasional sekitar 12 juta box per tahun, dengan selisih tarif antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per box.
Kondisi ini terjadi karena belum adanya regulasi dan pengawasan yang jelas terhadap penetapan tarif Lo/Lo di depo kontainer kosong. Beberapa faktor penyebab yang diidentifikasi antara lain:
- Tidak adanya pembinaan dan pengawasan dari pemerintah maupun Kementerian Perhubungan terhadap izin operasi depo empty dan pelayaran asing (MLO).
- Belum ada standar operasional dan peralatan yang diatur melalui SLA maupun AMDALALIN.
- Penetapan tarif di depo empty dilakukan tanpa struktur tarif resmi dan tidak transparan.
- Adanya dugaan refund dari depo empty kepada MLO atau shipping line sebesar Rp200.000 per box.
- Tidak adanya kesepakatan tarif antara penyedia dan pengguna jasa.
Pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan tiga rekomendasi utama untuk memperbaiki efisiensi logistik nasional dan menekan biaya tinggi akibat ketidakteraturan tarif Lift-On/Lift-Off (Lo/Lo) di luar kawasan pelabuhan. Rekomendasi strategis tersebut meliputi:
- Standardisasi dan Penyeragaman Tarif Mendesak Kementerian Perhubungan untuk menetapkan pedoman struktur tarif Lo/Lo dan layanan tambahan di depo empty agar setara atau tidak melebihi tarif resmi di pelabuhan sesuai ketentuan Dirjen Perhubungan Laut.
- Penertiban Izin Depo Empty Izin operasional depo empty diusulkan agar dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI atas rekomendasi Dinas Perhubungan Daerah, dengan memperhatikan aspek AMDALALIN, kelengkapan peralatan bongkar muat, serta penetapan Yor Occupancy.
- Pengawasan Kinerja dan Operasional Kementerian Perhubungan melalui KSOP diharapkan melakukan monitoring terhadap kinerja dan pelayanan depo empty, termasuk tarif, peralatan, dan jam operasional. Catatan khusus diberikan untuk Pelabuhan Belawan yang belum beroperasi penuh 24 jam.
Melalui kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE, pemerintah terus berkomitmen menindaklanjuti aduan dunia usaha secara cepat dan terukur demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor logistik dan pelayaran nasional, sekaligus memastikan tarif dan layanan di depo kontainer kosong berjalan transparan, efisien, dan sesuai regulasi. Purbaya menegaskan bahwa sinergi antarinstansi dan penerapan regulasi yang konsisten akan menjadi kunci dalam menurunkan biaya logistik nasional serta meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....