BPJS Kesehatan Jelaskan Ketentuan Denda Pelayanan
- 15 Jun 2026 10:46 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - BPJS Kesehatan kembali menjelaskan ketentuan denda pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaannya saat menjalani rawat inap di rumah sakit. Penjelasan ini disampaikan menyusul munculnya keluhan masyarakat di media sosial terkait kewajiban membayar sejumlah biaya meski telah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang status kepesertaannya aktif. Namun, bagi peserta yang menunggak iuran dan baru mengaktifkan kembali kepesertaan saat membutuhkan layanan rawat inap, akan dikenakan denda pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rizzky, besaran denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan, dikalikan jumlah bulan tunggakan dengan batas maksimal 12 bulan. Adapun nilai denda pelayanan paling tinggi sebesar Rp20 juta, meski pada praktiknya nominal yang dikenakan umumnya jauh lebih rendah.
“Kami tegaskan kembali bahwa denda pelayanan ini hanya berlaku untuk pasien yang dirawat inap di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status JKN-nya aktif lagi,” ujarnya, melalui rilis tertulis yang diterima RRI, Jumat, 12 Juni 2026.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai denda pelayanan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menjamin ribuan jenis diagnosis penyakit yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Rizzky menegaskan cakupan manfaat Program JKN sangat luas, termasuk untuk penyakit yang memerlukan pengobatan jangka panjang. Beberapa di antaranya adalah layanan cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan talasemia dan hemofilia, terapi kanker, serta pemberian insulin bagi penderita diabetes.
Di sisi lain, terdapat sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan karena telah menjadi tanggung jawab instansi lain. Misalnya, gangguan kesehatan akibat ketergantungan narkotika ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), sedangkan cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau lembaga penjamin lainnya.
Selain itu, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika atau kosmetik juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan. Contohnya adalah operasi plastik untuk mempercantik diri dan pemasangan kawat gigi yang tidak memiliki indikasi medis.
Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri juga tidak dijamin oleh Program JKN. Begitu pula dengan pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
Rizzky menambahkan, ketentuan mengenai pelayanan kesehatan yang tidak dijamin telah diatur sejak lama dan bukan merupakan kebijakan baru. Aturan tersebut berawal dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan terus diperbarui hingga terbitnya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
“Kami berharap peserta JKN rutin membayar iuran agar Program JKN dapat terus berkelanjutan dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Apalagi manfaat program ini telah dirasakan oleh jutaan peserta di seluruh Indonesia,” katanya. (rilis)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....