Pemerintah Berlakukan Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah Usia 16 Tahun

  • 27 Mar 2026 17:29 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan langkah untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.

Aturan tersebut diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan sekolah untuk mengawasi penggunaan gawai oleh pelajar.

“Sudah kami instruksikan kepada sekolah agar mengawasi penggunaan gadget pelajar. Untuk SD dan TK, tidak diperkenankan membawa HP,” ujarnya, Jumat, 27 Maret 2026.

Ia menambahkan, pembatasan juga diberlakukan di tingkat SMP agar tidak mengganggu konsentrasi belajar siswa di lingkungan sekolah. Melalui kebijakan ini, pemerintah akan melakukan pembatasan hingga penonaktifan akun anak pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi secara bertahap.

“Intinya melalui sekolah kita membatasi. Otomatis itu juga membatasi penggunaan media sosial anak,” katanya.

Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif penggunaan media sosial pada anak, mulai dari paparan konten tidak layak hingga perundungan siber. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi anak-anak, sekaligus mendorong peran aktif sekolah dan orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....