OJK Cermati Pengaturan Bunga Pinjaman Daring Bagi Konsumen
- 23 Mei 2025 12:41 WIB
- Palangkaraya
KBRN,Palangka Raya: Sampai saat ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati dan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tentang dugaan praktik kartel suku bunga pada industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), sebagai bagian dari Kode Etik (Pedoman Perilaku) sebelum terbitnya SEOJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, merupakan arahan OJK pada saat itu.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi, sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman.
Lebih lanjut, sesuai Pasal 84 POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan bahwa asosiasi (AFPI) berperan dalam membangun pengawasan berbasis disiplin pasar untuk memperkuat dan/atau menyehatkan penyelenggara, serta membantu mengelola pengaduan dari konsumen atau masyarakat.
Dalam konteks ini, AFPI diminta untuk turut menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait batas maksimum manfaat ekonomi. Agusman menegaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) merupakan langkah penting untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi, sekaligus menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar.
Untuk setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil langkah penegakan kepatuhan (enforcement), termasuk melakukan evaluasi berkala terhadap batasan manfaat ekonomi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian, perkembangan industri LPBBTI/Pindar, dan kemampuan masyarakat luas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....