Pupuk Bersubsidi bagi Pembudidaya Ikan Skala Kecil

  • 25 Feb 2025 18:59 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Terbitnya Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi, memberikan angin segar bagi para pembudidaya ikan skala kecil. Dengan aturan tersebut, pembudidaya ikan skala kecil mendapat kepastian alokasi pupuk bersubsidi.

Dilansir melalui website resminya, pada Selasa (25/2/2025). Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya, Tebe Haeru Rahayu menjelaskan jika Perpres tersebut mengatur distribusi pupuk bersubsidi melalui kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan) hingga disalurkan ke pembudidaya skala kecil.

“Kabar bahagia bagi pembudidaya ikan skala kecil, dikarenakan Perpres ini mengatur tata kelola pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan pembudidaya," ucapnya.

Penyaluran pupuk bersubdisi diyakini dapat menstimulus produktivitas sekaligus kualitas hasil perikanan yang dihasilkan para pembudidaya skala kecil. Selain itu, kebijakan ini untuk memastikan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang tepat sasaran.

Menurutnya, pupuk memegang peranan penting dalam meningkatkan produktivitas pembudidaya ikan dan udang. Hal tersebut disebabkan karena pupuk mendorong pertumbuhan plankton sebagai sumber pakan alami ikan dan udang.

Dengan tersedianya pakan alami, maka pembudidaya dapat memproduksi benih ikan dan udang yang berkualitas. Sehingga mereka dapat meraih hasil panen yang optimal dan memangkas biaya pembelian pakan.

“Keberadaan plankton dapat menjadi indikator kualitas perairan budi daya ikan dan udang. Peningkatan kualitas perairan dapat menghindari ikan dan udang dari stress, sehingga dapat mencapai panen sesuai dengan target produktivitas dan berkelanjutan,” kata Tebe mengakhiri.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....