Bawaslu Kalteng Terima Klarifikasi Pasangan Calon Pilkada

  • 09 Okt 2024 18:47 WIB
  •  Palangkaraya

KBRN, Palangka Raya: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah mengambil langkah tegas terhadap dugaan netralitas kepala daerah dalam pilkada, dengan memanggil salah satu paslon, guna dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Satriadi menjelaskan dalam mengambil tindakan hukum, bawaslu tergabung dalam penegakan hukum terpadu (gakumdu), sehingga setiap kali ada laporan dari masyarakat atau paslon tertentu, maka akan di proses secara profesional, dan objektif. "Untuk salah satu paslon yang dimintai klarifikasi merupakan hasil dari laporan masyarakat, kemudian yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan Bawaslu," ujarnya. Rabu (9/10/2024).

Satriadi mengimbau seluruh ASN dapat mematuhi netralitas pilkada, agar tidak terjadi pandangan buruk di tengah masyarakat, kemudian semua paslon diharapkan dapat berkampanye secara bijak dengan mematuhi semua aturan yang berlaku, demi mewujudkan demokrasi berkualitas.

Hal yang sama diungkapkan Ketua Bawaslu Palangka Raya Endrawati. Pihaknya belum lama ini juga menerima laporan terkait netralitas pegawai kontrak lingkup pemko Palangka Raya, yang diduga tidak netral dalam pilkada, condong menguntungkan salah satu paslon.

"Laporan terkait ASN tidak netral pertama kali diperoleh melalui media online, sehingga Bawaslu melakukan penelusuran informasi awal terhadap isu PTT yang tidak netral sebagai data dukung, selama memenuhi dua alat bukti, maka akan dijadikan temuan dan bisa di proses secara hukum oleh gakumdu," ujarnya.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....