Praktik Poligami Dalam Islam Sering Disalahgunakan di Masa Kini
- 08 Feb 2026 20:40 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Dalam ajaran Islam, praktik poligami pada dasarnya diperbolehkan dengan ketentuan tertentu. Seorang laki-laki diperkenankan menikah dengan maksimal empat istri, selama mampu memenuhi syarat yang telah ditetapkan.
Ustadzah Heldayani, saat mengisi program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Palangka Raya, mengatakan bahwa meski diperbolehkan, fenomena poligami di masa kini sering kali disalahgunakan. Poligami kerap dipersepsikan sebagai sarana pelampiasan nafsu kaum laki-laki tanpa mempertimbangkan dampak bagi perempuan dan anak.
"Sekarang ini dianggap menjadi sekadar medium pelampiasan nafsu kaum laki-laki, ya pernikahan berkedok agama untuk melegalkan perselingkuhan atau hasrat pribadi agar terlihat halal," katanya Minggu, 8 Februari 2026.
Ia menambahkan, padahal syarat utama poligami adalah kemampuan suami untuk berlaku adil, baik secara lahir maupun batin, kepada seluruh istri. Jika syarat keadilan tersebut tidak mampu dipenuhi, maka hukum poligami tidak lagi diperbolehkan. "Tetapi poligami bisa menjadi haram apabila disalah gunakan dan tidak bisa berlaku adil," katanya.
Menurutnya, praktik poligami yang dilakukan tanpa tanggung jawab justru menimbulkan banyak keburukan. Perempuan dan anak-anak sering menjadi korban, mulai dari penelantaran hingga rumah tangga yang tidak harmonis.
Oleh karena itu, poligami tidak seharusnya dijadikan dalih untuk memenuhi kepentingan pribadi. Pemahaman yang benar diperlukan agar ajaran agama tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung nilai keadilan serta kemanusiaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....