Waspada Campak, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Khusus untuk Tenaga Medis
- 31 Mar 2026 21:06 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kasus campak dan terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) di sejumlah daerah di Indonesia.
Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Andi Saguni, menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang rentan tertular karena intensitas kontak dengan pasien. Berdasarkan data hingga minggu ke-11 tahun 2026, tercatat sebanyak 58 KLB campak di 39 kabupaten/kota yang tersebar di 14 provinsi.
Pada awal tahun jumlah kasus sempat mencapai 2.740, meskipun pada saat ini menunjukkan tren penurunan menjadi 177 kasus. “Dengan meningkatnya kasus campak dan tingginya angka perawatan di rumah sakit, tenaga medis dan tenaga kesehatan menjadi kelompok yang berisiko tinggi," ujar Andi Saguni, dilansir dari laman resminya, Selasa 31 Maret 2026.
Menurutnya, langkah kewaspadaan dan perlindungan harus diperkuat di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Sebagai upaya pengendalian, pihaknya telah melaksanakan Outbreak Response Immunization (ORI) serta Catch-Up Campaign (CUC) Campak/MR di 102 kabupaten/kota dengan sasaran anak usia 9 hingga 59 bulan.
Melalui surat edaran ini, Kemenkes menginstruksikan rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan. Hal itu melipuyi skrining dan triase dini, menyiapkan ruang isolasi, memastikan ketersediaan alat pelindung diri (APD), serta memperkuat sistem pengendalian infeksi.
Selain itu, tenaga medis dan tenaga kesehatan juga diminta untuk disiplin menerapkan protokol pencegahan infeksi, serta segera melaporkan apabila mengalami gejala yang mengarah pada campak. Pihaknya menegaskan bahwa seluruh kasus suspek campak harus dilaporkan dalam waktu maksimal 24 jam melalui sistem surveilans yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau seluruh tenaga kesehatan untuk tetap disiplin menjalankan protokol pencegahan dan segera melaporkan jika menemukan kasus suspek. Respons cepat sangat penting untuk mencegah penularan yang lebih luas,” kata Andi Saguni.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....