Dugaan Malpraktik Pemasangan IUD Kini Dilaporkan ke MKEK IDI
- 18 Feb 2026 22:18 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kasus dugaan malpraktik medis dalam tindakan operasi caesar yang disertai pemasangan alat kontrasepsi dalam rahim atau IUD tanpa persetujuan pasien kini memasuki babak baru. Laporan resmi telah diajukan ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Pasien berinisial RY melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Penegak Hukum Rakyat Indonesia (LBH PHRI), Suriansyah Halim. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan persetujuan atas tindakan pemasangan IUD yang dilakukan bersamaan dengan proses operasi caesar.
Padahal, sesuai ketentuan etik dan hukum kedokteran, setiap tindakan tambahan di luar prosedur utama wajib mendapatkan informed consent dari pasien maupun keluarganya.
Suriansyah Halim menekankan bahwa tindakan medis tanpa persetujuan merupakan persoalan serius yang menyentuh hak asasi pasien dan prinsip dasar pelayanan kesehatan.
"Persetujuan tindakan medis bukan sekadar formalitas administrasi, tetapi merupakan hak pasien yang dijamin oleh hukum. Jika benar tidak ada persetujuan, maka ini harus diperiksa secara serius," ujarnya, Rabu 18 Februari 2026.
Selain dugaan malpraktik, laporan yang diajukan juga memuat temuan mengejutkan adanya dua resume rekam medis dengan tanggal dan jam yang sama, namun memiliki isi yang berbeda.
Perbedaan substansi dalam dokumen tersebut dinilai janggal dan memerlukan klarifikasi mendalam. Rekam medis merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian dalam proses etik maupun hukum. Apabila terbukti terdapat perubahan atau manipulasi data tanpa prosedur yang sah, hal itu berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
LBH PHRI berharap MKEK IDI dan Majelis Disiplin Profesi dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, profesional, dan transparan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun disiplin profesi dalam kasus ini.
Suriansyah Halim menegaskan, langkah pelaporan ini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk mencari kejelasan dan kepastian hukum bagi kliennya.
"Kami menghormati proses yang berjalan di organisasi profesi. Namun kami juga ingin memastikan hak-hak pasien terlindungi dan kebenaran terungkap secara terang," katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....