Kadinkes Kalteng: Indikasi Pasien Alami Kekerasan, Nakes Wajib Lapor Polisi

  • 04 Feb 2026 18:05 WIB
  •  Palangkaraya

​RRI.CO.ID, Palangka Raya – Tenaga kesehatan (nakes) diwajibkan melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan yang mereka temukan kepada pihak berwenang. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari peraturan perlindungan tenaga kesehatan, yang juga menjamin hak nakes untuk melaporkan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat profesi mereka. 

Kekerasan yang dimaksud dapat berupa perlakuan tidak bermartabat, perundungan, maupun tindakan lain yang merugikan secara fisik dan psikologis. Selain hak untuk melapor, tenaga kesehatan juga berhak memperoleh perlindungan hukum serta dukungan dari pemerintah atas risiko dan ancaman yang dihadapi dalam menjalankan tugas.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Doris Sylvanus Palangka Raya saat ini telah mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus kekerasan fisik dan kekerasan dalam rumah tangga. Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan tinggal diam apabila menemukan pasien dengan luka mencurigakan yang terindikasi akibat tindak pidana, meskipun korban atau pihak keluarga enggan melapor.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah, dr. Suyuti Syamsul, mengatakan tenaga kesehatan, khususnya di Unit Gawat Darurat (UGD), telah diinstruksikan untuk memiliki sensitivitas tinggi dalam memeriksa pasien dengan cedera.

Menurut Suyuti, tidak jarang ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan pengantar pasien dengan fakta medis yang ditemukan dokter. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) maupun kekerasan terhadap anak sering kali ditutupi dengan alasan kecelakaan, seperti jatuh atau terpeleset.

“Dokter dapat membedakan mana luka akibat benda tajam dan mana akibat benda tumpul. Bila seorang anak dipukul sampai berdarah tetapi orang tuanya mengatakan jatuh, sementara dokter menilai itu bukan kecelakaan murni, maka nakes wajib melapor,” katanya, Rabu 4 Februari 2026.

Lebih lanjut Suyuti menjelaskan, dalam mekanisme tersebut rumah sakit mengambil peran proaktif sebagai pelapor. Ia menegaskan bahwa laporan kepada kepolisian tidak harus menunggu persetujuan atau inisiatif korban, yang kerap berada di bawah tekanan pelaku atau merasa takut.

“Bukan korban yang melapor, tetapi kami dari rumah sakit yang langsung melapor ke polisi. Selanjutnya petugas kepolisian akan datang untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.

Langkah ini diambil karena kekerasan fisik tidak semata-mata merupakan delik aduan. Negara tetap memiliki kewajiban bertindak apabila terdapat informasi atau indikasi kuat adanya tindak pidana, meskipun tidak ada laporan langsung dari korban.

Suyuti mencontohkan urgensi kebijakan tersebut dengan merujuk sejumlah kasus nasional yang berhasil terungkap berkat kejelian tenaga medis. Salah satunya kasus pembunuhan anak oleh orang tua di Bogor yang awalnya dilaporkan sebagai sakit atau kecelakaan, namun akhirnya terbongkar karena dokter mencurigai luka dan penyebab kematian tidak wajar. “Dari kecurigaan medis itulah kemudian penganiayaan bahkan pembunuhan bisa terungkap,” ucapnya. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....