Waspada Virus Nipah, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran
- 02 Feb 2026 11:43 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meneken surat edaran yang memerintahkan jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Nipah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperketat pemantauan sekaligus mempercepat deteksi dini.
Peringatan ini menyusul adanya laporan kasus terbaru dari India pada akhir Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan wilayah berisiko, karena memiliki kedekatan geografis dan tingginya mobilitas dengan negara terdampak.
"Hingga saat ini belum terdapat laporan kasus konfirmasi Penyakit Virus Nipah padamanusia di Indonesia. Namun kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan," kata Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, Murti Utami, dilansir dari laman resminya, Senin, 2 Februari 2026.
Virus Nipah merupakan penyakit zoonotik yang ditularkan melalui kelelawar buah sebagai inang alaminya. Selain itu, penularan dapat terjadi melalui hewan perantara seperti babi, maupun melalui konsumsi makanan dan minuman yang telah terkontaminasi.
Maka dari itu ia mengimbau untuk tidak mengonsumsi nira atau aren tanpa dimasak terlebih dahulu. Masyarakat juga diminta mencuci dan mengupas buah secara menyeluruh sebelum dikonsumsi, serta membuang buah yang diduga memiliki bekas gigitan hewan tersebut.
"Konsumsi daging ternak secara matang. Menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer," ucapnya.
Penularan antarmanusia juga dapat terjadi salah satunya melalui air liur penderita. Gejala klinis penyakit ini cukup bervariasi, mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) ringan hingga berat, serta ensefalitis (peradangan otak).
Ia juga menginstruksikan pengetatan pengawasan terhadap mobilitas orang dan barang dari negara terjangkit. Di pintu masuk internasional, petugas juga disiagakan untuk memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat penditeksi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....