Kenapa Kode OTP Tidak Boleh Dibagikan kepada Orang Lain
- 30 Jul 2026 21:33 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kode One-Time Password (OTP) kini menjadi bagian dari berbagai layanan digital, mulai dari perbankan, dompet digital, media sosial, hingga aplikasi belanja daring. Kode yang dikirim melalui SMS, email, atau aplikasi autentikasi tersebut berfungsi sebagai lapisan verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mengakses akun adalah pemiliknya.
OTP merupakan kode yang hanya berlaku untuk satu kali penggunaan dan memiliki batas waktu tertentu. Setelah digunakan atau masa berlakunya habis, kode tersebut tidak dapat dipakai kembali.
Karena berfungsi sebagai verifikasi identitas, OTP bersifat rahasia dan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun. Apabila kode tersebut diketahui oleh pihak lain, akun atau transaksi yang sedang diverifikasi berpotensi disalahgunakan.
Dalam sejumlah kasus, pelaku kejahatan siber menghubungi calon korban dengan berbagai alasan, seperti mengaku sebagai petugas layanan pelanggan, pihak bank, atau penyelenggara layanan digital. Tujuannya adalah memperoleh kode OTP yang dikirim ke perangkat korban.
Penyedia layanan digital umumnya juga mengingatkan pengguna agar tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun. Informasi tersebut biasanya disertakan pada pesan pengiriman OTP sebagai bentuk perlindungan terhadap keamanan akun.
Jika menerima kode OTP tanpa merasa melakukan aktivitas tertentu, seperti login atau transaksi, pengguna disarankan untuk tidak membagikan kode tersebut dan segera memeriksa keamanan akun yang digunakan.
Menjaga kerahasiaan kode OTP menjadi salah satu langkah penting dalam melindungi akun digital. Semakin berhati-hati pengguna saat menerima kode verifikasi, semakin kecil pula risiko akses oleh pihak yang tidak berwenang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....