Sering Muncul ketika Akses Website, Apa Fungsi Cookies?
- 31 Mei 2026 01:47 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Bagi Anda yang gemar berselancar di dunia maya, kemunculan pop-up atau jendela notifikasi bertuliskan "Accept Cookies" tentu sudah tidak asing lagi. Peringatan yang kerap muncul di sudut bawah atau tengah layar gawai ini sering kali langsung diklik "Terima" oleh pengguna internet demi menghilangkan interupsi visual, tanpa benar-benar memahami apa fungsi di baliknya.
Secara teknis, cookies atau kuki dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah file teks berukuran sangat kecil yang dititipkan oleh sebuah situs web untuk disimpan di dalam memori perangkat Anda (baik ponsel maupun komputer). Anggap saja cookies seperti "kartu memori pengingat". Tugas utamanya adalah merekam rekam jejak digital Anda, mulai dari riwayat pencarian, preferensi bahasa, hingga barang belanjaan yang sempat Anda masukkan ke keranjang digital.
Berkat adanya rekam jejak digital ini, aktivitas selancar internet menjadi jauh lebih mulus dan praktis. Pengguna tidak perlu lagi repot-repot mengisi formulir masuk (login) secara berulang kali atau menata ulang preferensi tampilan setiap kali kembali mengunjungi situs yang sama. Selain memanjakan pengguna, pengelola situs web juga memanfaatkan data agregat ini untuk menganalisis performa sistem dan membaca perilaku pengunjung demi mengevaluasi layanan mereka.
Namun, tidak semua cookies diciptakan sama. Di balik kenyamanan yang ditawarkan, ada jenis cookies pelacak dari pihak ketiga (third-party cookies) yang kerap digunakan oleh agensi periklanan untuk merekam minat Anda, lalu menargetkan Anda dengan iklan yang spesifik secara personal. Sadar akan sensitivitas data pribadi ini, regulasi global kini mewajibkan setiap situs web memberikan opsi "Kelola" atau "Tolak", sehingga pengguna memiliki kendali penuh atas privasi digital mereka sebelum mengetuk tombol setuju.
Perspektif Riset & Keamanan Siber
Kesadaran publik mengenai pengelolaan cookies ini sangat erat kaitannya dengan perlindungan privasi. Berdasarkan laporan lanskap keamanan digital dari Cisco Privacy Benchmark Study yang dirilis pada tahun 2022, sebanyak 86 persen konsumen menyatakan bahwa mereka mulai peduli terhadap perlindungan data pribadi mereka saat menggunakan internet, dan merasa ingin memiliki kendali lebih besar atas data yang diambil oleh perusahaan teknologi. Membaca opsi kebijakan sebelum menekan tombol accept adalah benteng pertahanan pertama pengguna di ranah digital.
Sementara itu, dari sisi regulasi internasional, penerapan ketat pop-up cookies ini merupakan imbas dari diberlakukannya General Data Protection Regulation (GDPR) oleh Uni Eropa pada tahun 2018 yang kemudian diadopsi prinsipnya oleh berbagai negara, termasuk Indonesia melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Riset dari Reuters Institute pada tahun 2020 menunjukkan bahwa keberadaan regulasi ini berhasil memaksa industri teknologi untuk lebih transparan, di mana pemahaman pengguna tentang fungsi cookies terbukti menurunkan risiko eksploitasi data secara ilegal di ruang siber.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....