Alasan E-KTP Dilarang Difotokopi
- 11 Mei 2026 05:58 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Larangan memfotokopi E-KTP kembali diingatkan karena adanya risiko kerusakan pada cip elektronik di dalam kartu. Cip tersebut menyimpan data penting seperti sidik jari dan foto pemilik yang sangat sensitif.
Sinar panas dari mesin fotokopi dikhawatirkan bisa merusak komponen ini sehingga kartu tidak bisa terbaca lagi oleh mesin pemindai resmi.
Selain merusak fisik kartu, salinan fotokopi sangat rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk penipuan identitas. Dokumen kertas mudah dipalsukan atau digunakan oknum tidak bertanggung jawab untuk membuka akun ilegal secara daring.
Inilah sebabnya instansi pemerintah kini diwajibkan menggunakan alat pembaca kartu digital (card reader) daripada meminta salinan kertas.
Penggunaan fotokopi dianggap sudah kuno karena data digital jauh lebih aman dan akurat untuk verifikasi. Dengan sistem pindaian langsung, data penduduk terjamin keasliannya dan tidak ada risiko berkas fisik yang tercecer.
Langkah ini juga mempercepat proses pelayanan publik karena petugas tidak perlu lagi mengarsip tumpukan kertas identitas.
Masyarakat juga dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memberikan salinan kartu identitas mereka kepada pihak asing. Menjaga fisik kartu agar tidak sering terkena panas berlebih akan membuat masa pakainya lebih lama dan datanya tetap aman. Kesadaran warga sangat diperlukan agar data pribadi tidak jatuh ke tangan yang salah.
Transformasi digital ini bertujuan untuk menciptakan keamanan data nasional yang lebih kuat dan modern. Semua pihak diharapkan mulai meninggalkan kebiasaan lama yang berisiko demi melindungi privasi masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....