Blokir Dicabut, Kemkomdigi Tekan Grok Patuhi Aturan
- 01 Feb 2026 13:42 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi membuka blokir akses Grok di Indonesia. Grok merupakan asisten kecerdasan buatan yang dikembangkan oleh X Corp, perusahaan milik Elon Musk.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menerangkan langkah itu diambil melalui proses pengawasan ketat setelah perusahaan tersebut memberikan komitmen tertulis untuk tunduk pada hukum Indonesia. Hal tersebut bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
"Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat, setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” kata Alexander Sabar, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 1 Februari 2026.
Ia menjelaskan, perusahaan tersebut berjanji memperkokoh proteksi teknis sekaligus memangkas akses pada fitur-fitur tertentu yang selama ini dianggap rawan. Hal itu meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Nantinya, Kemkomdigi akan melakukan verifikasi dan pengujian berkelanjutan terhadap klaim tersebut untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah berbagai bentuk pelanggaran. Fokus utama pengawasan ini mencakup pemberantasan konten ilegal serta perlindungan ketat terhadap prinsip keamanan anak di ruang digital.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” ucapnya.
Pihaknya berpendapat kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis pada regulasi. Tujuan utamanya yakni melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.
Kemkomdigi mencatat komitmen dari X Corp untuk menjalin kerja sama berkelanjutan dengan Pemerintah Indonesia. Komitmen ini sebagai upaya untuk memastikan perusahaan tersebut memenuhi seluruh kewajiban hukum yang berlaku, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di tanah air.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....