Ribuan Warga Palangka Raya Manfaatkan Program Penghapusan Denda

  • 05 Okt 2026 20:23 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Sebanyak 57.051 wajib pajak di Kota Palangka Raya memanfaatkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) selama April hingga September 2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan program tersebut memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa terbebani denda.

“Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran PBB-P2,” kata Emi, Rabu, 30 September 2026.

Selain penghapusan denda PBB-P2, sebanyak 152 wajib pajak tercatat memanfaatkan diskon 10 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk peningkatan hak, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Prona selama September 2026.

Emi mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan program keringanan tersebut dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, kepatuhan membayar pajak turut mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Melalui kampanye “Terima Kasih Wajib Pajak”, Bapenda mengajak masyarakat untuk membangun budaya tertib membayar pajak dan menyelesaikan kewajibannya tepat waktu.

“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak Kota Palangka Raya yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Bapenda juga terus memberikan layanan informasi dan konsultasi untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai kewajiban dan layanan perpajakan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....