Genjot PAD, Pemkab Kobar Bahas Pajak PBJT Kelotok Wisata TNTP
- 04 Okt 2026 03:36 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Pemkab menggelar sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman serta perhotelan bagi pelaku usaha kelotok wisata, Jumat, 2 Oktober 2026.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD) di Sekretariat Daerah Kobar. Pertemuan ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 12 Tahun 2026 terkait tata cara pemungutan pajak pariwisata bahari dan sungai.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kobar, Tengku Ali Syahbana, menyebut rapat ini sebagai momentum penting. Regulasi baru disosialisasikan demi meningkatkan kemandirian fiskal daerah sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bapenda Kobar, M. Nursyah Ikhsan, mengungkapkan potensi besar dari 114 unit kelotok wisata di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP). Berdasarkan data 2025, tercatat 80.000 wisatawan berkunjung ke TNTP, dengan 78 persen di antaranya merupakan wisatawan mancanegara.
Layanan kelotok yang menyediakan fasilitas inap dan sajian kuliner dinilai memenuhi kriteria objek PBJT. Kepala Dinas Pariwisata Kobar, Rona Nirmala, menegaskan kelotok yang berfungsi sebagai penginapan terapung sudah sewajarnya dikenakan PBJT Perhotelan demi keadilan iklim usaha.
Sementara itu, Balai TNTP memaparkan reservasi kawasan kini terintegrasi secara digital via aplikasi Si Tampan. Dalam sesi diskusi, Asosiasi Travel Agent Indonesia (ASTINDO) menyuarakan pentingnya kepastian hukum, legalitas perizinan kelotok, serta penataan fasilitas pelabuhan wisata.
Guna mendukung kemudahan transaksi, Pemkab Kobar menyiapkan desk layanan pajak dan penyesuaian sistem billing. Masyarakat dan pelaku usaha juga diimbau memanfaatkan aplikasi Sentuh Pajak Kobar yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....