Langgar Aturan Penjualan Miras, Pelanggar Jalani Sidang Tipiring

  • 05 Okt 2026 00:01 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bunm- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat mengikuti pelaksanaan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas perkara pelanggaran penjualan minuman keras (miras) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 1 Oktober 2026. Dalam persidangan tersebut, hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp. 2.000.000,- kepada pelanggar.

Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai tersebut merupakan bagian dari proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap pelanggaran ketentuan terkait peredaran dan penjualan minuman keras.

Putusan berupa denda dua juta rupiah dijatuhkan hakim setelah perkara diproses melalui mekanisme persidangan Tipiring. Sanksi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan aturan sekaligus memberikan efek pembinaan kepada pelanggar agar tidak kembali melakukan pelanggaran serupa.

Dalam persidangan, Yanto selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat turut hadir mengikuti proses persidangan sekaligus mendampingi penanganan perkara sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat, Syahruni, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Perda, termasuk penjualan maupun peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap berbagai bentuk pelanggaran Peraturan Daerah. Kami mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Syahruni.

Menurutnya, penegakan Perda tidak semata-mata dilakukan melalui tindakan penertiban, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami serta mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Kotawaringin Barat.

Melalui pelaksanaan sidang Tipiring tersebut, Satpol PP Kobar kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya ketenteraman dan ketertiban umum melalui penegakan Perda secara humanis, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah tersebut diharapkan dapat turut menjaga situasi Kabupaten Kotawaringin Barat tetap aman, tertib, dan kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....