Pemko Palangka Raya Ajak Warga Tak Lagi Berikan Uang Kepada Gepeng
- 01 Okt 2026 22:13 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Masyarakat Kota Palangka Raya diajak untuk tidak lagi memberikan uang maupun barang kepada pengemis atau orang yang meminta-minta di tempat umum. Kebiasaan tersebut dinilai justru dapat mendorong semakin banyaknya aktivitas meminta-minta di wilayah Palangka Raya.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan pemerintah daerah telah memiliki regulasi melalui Perda Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur mengenai ketertiban masyarakat di ruang publik.
"Masyarakat diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada mereka yang membutuhkan untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga tidak menjadikan meminta-minta sebagai mata pencaharian," ujarnya, Kamis, 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Palangka Raya, Mahmud Al Qosim, mengatakan terkait adanya fatwa mengenai larangan meminta dan memberi kepada pengemis, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat hingga saat ini belum mengeluarkan fatwa yang berlaku secara nasional. Namun, sejumlah daerah telah mengeluarkan fatwa sesuai dengan kondisi dan kebutuhan di wilayah masing-masing.
"Beberapa daerah menghadapi persoalan pengemis, badut, maupun manusia silver yang meminta uang di lampu merah dan tempat-tempat umum. Kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu ketertiban, sehingga di daerah tertentu diperlukan adanya fatwa sebagai salah satu dasar dalam penanganannya," ujarnya.
Untuk Kota Palangka Raya sendiri, keberadaan pengemis maupun orang yang meminta-minta disebut masih relatif jarang. Masyarakat masih menemukan satu atau dua orang di sejumlah lokasi, sehingga kondisi tersebut dinilai belum seperti di daerah lain yang jumlahnya cukup banyak.
Menurutnya, salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah fatwa MUI Sumatera Selatan tahun 2021 mengenai tidak memberikan dan tidak meminta-minta. MUI Pusat juga telah memberikan ruang bagi daerah untuk menyesuaikan penerapan fatwa dengan kondisi masing-masing. Jika nantinya kondisi di Palangka Raya membutuhkan fatwa khusus, MUI tingkat kota maupun provinsi dapat menyesuaikannya dengan situasi daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....