Wakil Wali Kota Palangka Raya Tegaskan Larangan Mutlak Membakar Lahan

  • 16 Sep 2026 09:42 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, menegaskan tidak ada aturan yang membolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan, terutama di tengah meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau. Menurut Zaini, masyarakat tidak boleh menjadikan alasan adanya aturan tertentu untuk membenarkan praktik pembakaran lahan.

Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti Rapat Evaluasi Penanggulangan Karhutla di Pos Lapangan Karhutla Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat, 11 September 2026.

"Dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai peraturan daerah atau perda terkait pengendalian karhutla. Ia menegaskan, khususnya pada musim kemarau, tidak ada ketentuan yang membolehkan masyarakat melakukan pembakaran lahan," ujarnya.

Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya itu juga membantah anggapan bahwa masyarakat masih diperbolehkan membuka lahan dengan cara membakar karena adanya aturan tertentu. Menurutnya, anggapan tersebut merupakan informasi yang tidak benar dan tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan pembakaran.

Zaini menegaskan, pencegahan dan penanggulangan karhutla merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Karena itu, pemerintah terus mengingatkan warga agar menghindari berbagai aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terlebih kondisi cuaca kering masih melanda sejumlah wilayah.

Ia menambahkan, penanganan karhutla di Kota Palangka Raya saat ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, BPBD, TNI, Polri, hingga pemerintah pusat melalui BNPB. Menurutnya, posisi Palangka Raya sebagai ibu kota provinsi membuat sinergi antarlembaga dapat berjalan dengan baik.

Zaini berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat untuk mempercepat penanganan karhutla, baik di Kota Palangka Raya maupun wilayah sekitarnya. Pemko juga terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak membakar lahan serta segera melaporkan apabila menemukan titik api, sehingga kebakaran dapat dicegah meluas dan dampak kabut asap terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat dapat diminimalkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....