Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla 2026
- 31 Agt 2026 22:53 WIB
- Palangkaraya
RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Penguatan penanganan dilakukan dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan untuk mendukung tim di lapangan.
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada hari yang sama Gubernur juga menetapkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 tentang Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.
Implementasi penanganan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan Penguatan Penanganan Karhutla yang dipimpin Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, di Halaman Istana Isen Mulang. Penetapan status tanggap darurat harus diikuti dengan gerak cepat dan kerja bersama seluruh unsur. Ia menyebut jajaran TNI, Polri, ASN Provinsi Kalimantan Tengah serta relawan harus menunjukkan komitmen dalam membantu masyarakat menghadapi karhutla.
Seluruh personel diminta bekerja dalam satu komando agar penanganan di lapangan berjalan efektif. Gubernur meminta ASN dan relawan memperkuat tim penanganan di lapangan dengan tetap berada dalam satu komando bersama TNI, Polri, BNPB/ BPBD dan unsur terkait.
Personel juga harus memahami tugas masing-masing, didukung perlengkapan dan logistik yang memadai serta koordinasi yang jelas. Keselamatan petugas menjadi perhatian utama dalam setiap kegiatan pemadaman dan penanganan karhutla.
Untuk mendukung pengendalian, Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla disiapkan sebagai pusat integrasi seluruh kekuatan dan sumber daya. Pemprov Kalteng juga menyiapkan Media Center, dapur umum, layanan oksigen, dan pemeriksaan kesehatan gratis, serta Tenda Informasi Karhutla Isen Mulang.
Fasilitas tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan petugas sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat terdampak. Agustiar menegaskan, seluruh petugas wajib mematuhi standar operasional prosedur, menggunakan alat pelindung diri yang memadai dan tidak bertindak sendiri di lapangan.
Penanganan karhutla harus berorientasi pada perlindungan masyarakat, keselamatan personel, serta pengendalian dampak terhadap lingkungan. Pemerintah Provinsi Kalteng bersama TNI, Polri, BNPB dan seluruh pihak terkait berkomitmen menangani karhutla secara cepat, terpadu, dan efektif.
Usai memimpin Apel Gelar Pasukan, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayor Jenderal TNI Zainul Arifin melepas Tim Pasukan Isen Mulang. Tim tersebut dikerahkan untuk memperkuat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
Pelepasan pasukan menjadi bagian dari penguatan respons cepat selama status tanggap darurat karhutla diberlakukan. (MMC Kalteng)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....