Pemrov Kalteng Kerahkan Seluruh Kekuatan Mengatasi Karhutla

  • 30 Agt 2026 23:36 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta penanganan kabut asap. Sekretariat Daerah Kalteng telah mengeluarkan surat bernomor 800/355/I.1/BKD tertanggal 30 Agustus 2026 tentang Pasukan Relawan ASN Penanggulangan Karhutla dan Penanganan Kabut Asap.

Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Linae Victoria Aden, mengatakan tujuan pengerahan tersebut dilakukan melalui pembentukan Pasukan Relawan ASN sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menghadapi kondisi karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah. “Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” kata Sekda Kalteng seperti tertulis dalam surat.

Dalam surat itu disebutkan, seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK, serta PPPK Paruh Waktu laki-laki di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diminta untuk hadir dalam Apel Gelar Pasukan. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapsiagaan personel dalam mendukung penanganan bencana karhutla.

“Apel Gelar Pasukan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 31 Agustus 2026, mulai pukul 07.00 WIB hingga selesai di Halaman Istana Isen Mulang, Palangka Raya. Seluruh peserta diminta hadir paling lambat 30 menit sebelum kegiatan dimulai dengan mengenakan pakaian lapangan,” seperti tertulis dalam surat yang diterbitkan Minggu, 30 Agustus 2026.

ASN yang mengikuti kegiatan juga diwajibkan membawa perlengkapan pelindung diri. Peralatan tersebut meliputi sarung tangan, masker, sepatu bot, serta perlengkapan lain yang diperlukan dalam mendukung kegiatan di lapangan seperti kepyok atau alat pemukul api, parang, dan sabit.

Sekretariat Daerah Kalteng menekankan pentingnya ketepatan waktu dan kesiapan seluruh peserta dalam mengikuti kegiatan tersebut. Pembentukan pasukan relawan ASN ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi pemerintah dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap di Kalimantan Tengah.

Untuk menjaga ketertiban pelaksanaan kegiatan, setiap perangkat daerah diminta menunjuk satu orang koordinator atau komandan. Koordinator tersebut bertugas melaporkan kehadiran ASN saat apel berlangsung, sehingga pelaksanaan pengerahan Pasukan Relawan ASN dapat berjalan tertib, terkoordinasi, dan mendukung kelancaran tugas bersama dalam penanggulangan karhutla.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....