Sertifikasi Halal RPH dan RPU Masuk Skema Reguler Berbayar

  • 27 Agt 2026 22:38 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Palangka Raya - Pengajuan sertifikasi halal bagi Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) masuk dalam skema reguler yang dilakukan secara mandiri dan dikenakan biaya. Sementara itu, skema self declare melalui program fasilitasi dapat diperoleh secara gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi ketentuan.

Hal ini disampaikan pengawas JPH/BPJPH Kalteng, Ratna Kusuma Wardani, dalam dialog interaktif Kalteng Menyapa Pro 1 RRI Palangka Raya yang membahas pentingnya sertifikasi halal bagi RPH, RPU, UMKM dan IKM.

Disampaikan Ratna untuk mengajukan sertifikasi halal, RPH dan RPU terlebih dahulu harus memiliki akun pada aplikasi SIHALAL. Pelaku usaha perlu menyiapkan alamat email serta Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko bagi pelaku usaha dalam negeri.

“Untuk unit usaha milik pemerintah, dokumen yang dapat digunakan antara lain Surat Keputusan pendirian UPT, surat penunjukan lokasi maupun keputusan kepala daerah lainnya,” katanya, Kamis, 27 Agustus 2026.

Hal ini juga dibenarkan JFT Medik Veteriner Muda Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Kalteng, drh Herman Susilo. Menurutnya selain kelengkapan administrasi, RPH dan RPU juga diwajibkan memiliki penyelia halal dan Juru Sembelih Halal atau Juleha.

Untuk kategori usaha mikro dan kecil, minimal terdapat satu Juleha yang telah memiliki sertifikat pelatihan berbasis SKKNI. Sedangkan untuk usaha menengah dan besar, diperlukan dua Juleha yang telah memiliki sertifikat pelatihan dan kompetensi berbasis SKKNI.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, pengajuan dilakukan melalui aplikasi SIHALAL untuk kemudian diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Skema reguler, pemeriksaan atau audit dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), termasuk penghitungan biaya pemeriksaan yang kemudian tercantum dalam invoice untuk dibayarkan oleh pelaku usaha,” ucapnya.

Sementara itu Pengurus Wilayah MES Kalteng yang juga akademisi UIN Palangka Raya, Jelita, menambahkan keterbatasan LPH di Kalimantan Tengah menjadi salah satu faktor yang dapat memengaruhi biaya pemeriksaan. Dalam dialog disebutkan, LPH yang berada di Kalimantan Tengah masih terbatas, sehingga pelaku usaha dapat menggunakan LPH dari luar daerah.

Kondisi tersebut berpotensi menambah biaya akomodasi auditor, terutama apabila auditor harus didatangkan dari luar Kalimantan Tengah. Sementara biaya komite fatwa untuk skema reguler disebut sebesar Rp350 ribu.

“Apabila proses audit selesai dan laporan diunggah, tahapan berikutnya dilanjutkan dengan proses penetapan kehalalan melalui sidang komite fatwa. Setelah ketetapan halal diterbitkan, BPJPH kemudian menerbitkan sertifikat halal yang dapat digunakan pelaku usaha sebagai jaminan bagi konsumen,”katanya.

Sertifikasi tersebut dinilai memiliki manfaat jangka panjang, terutama bagi RPH dan RPU yang menjalankan kegiatan produksi secara berkelanjutan. Selain RPH dan RPU, pelaku penyembelihan hewan di pasar juga didorong memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat Islam.

Pelatihan Juleha dinilai penting untuk memastikan proses penyembelihan memenuhi ketentuan halal. Pemerintah bersama organisasi Juleha juga terus mendorong pelatihan bagi para jagal sapi maupun ayam di kabupaten dan kota. Sementara pengawasan di pasar lebih diarahkan pada aspek keamanan pangan, termasuk pemeriksaan terhadap daging yang diduga tidak layak konsumsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....