Kukuhkan Pengurus PWRI, Pemkab Pulang Pisau Dorong Kontribusi Para Purnabakti
- 26 Agt 2026 05:52 WIB
- Palangkaraya
Poin Utama
- Pemkab Pulang Pisau mengukuhkan Pengurus PWRI 2026-2031 yang diketuai Drs. Swady dan mendorong kontribusi masukan purnabakti ASN untuk pembangunan daerah.
RRI.CO.ID, Pulang Pisau - Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mendorong Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) untuk terus berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pengalaman dan pemikiran para purnabakti Aparatur Sipil Negara (ASN). Dukungan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta, saat menghadiri pengukuhan Pengurus PWRI Kabupaten Pulang Pisau periode 2026–2031 di Aula Gedung Disbudporapar Kabupaten Pulang Pisau, Senin, 24 Agustus 2026.
Pengukuhan ini menetapkan Drs. Swady secara resmi sebagai Ketua PWRI Kabupaten Pulang Pisau periode 2026–2031. Acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Tony Harisinta, Ketua PWRI Provinsi Kalimantan Tengah Sipet Hermanto, serta jajaran Forkopimda.
Ahmad Jayadikarta menyampaikan ucapan selamat dan berharap organisasi PWRI dapat semakin solid serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah.
“Selamat dan sukses kepada kepengurusan PWRI periode 2026–2031 dengan Drs. Swady, sebagai ketua. Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sangat mengharapkan dukungan dan masukan dari para sesepuh pensiunan untuk pembangunan Kabupaten Pulang Pisau,” ujar Jayadikarta.
Ia menilai rekam jejak, pengalaman, dan pengetahuan para purnabakti tetap memiliki peran krusial dalam mengawal arah kebijakan serta pembangunan daerah.
“Ketika Pulang Pisau masih menjadi bagian administratif Kabupaten Kapuas hingga berdiri sebagai kabupaten pemekaran seperti sekarang, itu merupakan hasil perjuangan berbagai pihak, termasuk para pensiunan PNS, pejabat negara, serta purnatugas BUMD dan BUMN,” ia menegaskan.
Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau pun berkomitmen untuk terus mendukung keberadaan PWRI, termasuk membuka peluang dukungan anggaran pada perubahan APBD 2026 maupun APBD 2027 mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....