DPRD Pulang Pisau Setujui Pembahasan Pencabutan Perda LPMK
- 19 Agt 2026 00:42 WIB
- Palangkaraya
Poin Utama
- Lima fraksi DPRD Pulang Pisau menyetujui pembahasan lebih lanjut terkait usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
RRI.CO.ID, Pulang Pisau - Wakil Bupati Pulang Pisau Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap pidato pengantar Bupati terkait usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK). Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Selasa, 18 Agustus 2026.
Dalam rapat tersebut, lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Pulang Pisau menyampaikan pandangan umumnya terhadap usulan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2020. Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar usulan tersebut dapat dibahas lebih lanjut.
“Dalam Rapat Paripurna, kita sudah mendengarkan pandangan umum dari lima fraksi pendukung DPRD, di mana masing-masing fraksi telah setuju untuk dibahas lebih lanjut,” kata Wakil Bupati Ahmad Jayadikarta.
Meski demikian, Ahmad mengatakan sejumlah fraksi turut memberikan catatan terkait dasar pencabutan Perda tersebut, termasuk poin-poin yang dinilai perlu diperbaiki atau diperjelas dalam proses pembahasannya. Menurutnya, pencabutan Perda tersebut berkaitan dengan adanya ketentuan yang telah diatur lebih lanjut melalui regulasi di bawahnya, termasuk Peraturan Bupati (Perbup).
“Karena semua ini sudah menjadi Perda. Jadi di atas dari Perda itu sudah ada, sehingga berbentuk Peraturan Bupati (Perbup). Mungkin demikian,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah mengajukan usulan pencabutan Perda yang mengatur tentang LPMK. Ia mengatakan, DPRD masih akan membahas lebih lanjut alasan serta dasar hukum yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam mengusulkan pencabutan Perda tersebut.
“Kami jujur secara spesifik alasan pencabutannya belum tahu. Tapi nanti kami akan bahas secara bersama, kenapa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang LPMK itu dicabut. Apa dasar hukumnya,” ucap Tandean.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....