Disnakertrans Kobar Sosialisasikan Manfaat dan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

  • 14 Agt 2026 13:03 WIB
  •  Palangkaraya

RRI.CO.ID, Pangkalan Bun – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pemilik usaha di Aula Makarti Disnakertrans Kobar, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kegiatan bertajuk “Manfaat dan Kewajiban Pendaftaran Program Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan” ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan para pemberi kerja dalam mendaftarkan pekerjanya sesuai regulasi yang berlaku.

Mewakili Kepala Disnakertrans Kobar, Sekretaris Disnakertrans Kobar, Jamri, menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan pilar utama dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta memberikan rasa aman bagi para buruh maupun pengusaha.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting, baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap para pelaku usaha semakin memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus memenuhi kewajibannya dalam memberikan perlindungan kepada para pekerja,” ujar Jamri, Jumat, 14 Agustus 2026.

Acara ini menghadirkan pemateri dari Tim BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun dan Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kobar. Para peserta yang terdiri dari jajaran pengusaha lokal berdiskusi aktif mengenai tata cara pendaftaran, manfaat program, hingga regulasi pengawasan ketenagakerjaan.

Melalui agenda ini, Disnakertrans Kobar berkomitmen memperkuat sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk memeperluas cakupan perlindungan tenaga kerja demi mewujudkan iklim kerja yang aman, produktif, dan sejahtera di Kabupaten Kotawaringin Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....